Karya Ilmiah
SKRIPSI (5807) - Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Barang Daerah
Hukum Kontrak merupakan kesepakatan yang mengikat antar para pihak yang
melakukan prestasi tersebut. Kontrak juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari
hukum yang diakui di Negara Republik indonesia dan dijamin oleh undang-
undang. Keberlakuan Hukum kontrak atau perjanjian di Negara Indonesia juga
bisa dilihat dari keberlakuan hukum yang ada di negara kita, budaya hukum suatu
bangsa ditentukan oleh nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam
mempraktikan hukumnya. Perjanjian merupakan suatu perbutan dimana satu orang
atau lebih mengikat dirnya terhadap satu orang lain atau lebih yang menimbulkan
ikatan anatara satu pihak dengan pihak yang lainya. Perjanjian tersebut berlaku
ataupun mengikat para pihak yang membuatnya seperti dimana diatur dalam pasal
1338 BW. Barang milik daerah merupakan asset yang yang dimiliki oleh
pemerintah daerah, dikelola dan digunakan sebagai penunjang berjalanya
pemerintahan di daerah beserta kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh
atas beban anggaran pendapatan daerah.
Kata Kunci: Kontrak, Perjanjian Kerjasama, Barang milik Daerah.
031511133060 | 5807 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain