Karya Ilmiah
SKRIPSI (5804) - Analisis Keabsahan Pembacaan Putusan Pidana Yang Dibacakan Secara Virtual Atau Elektronik
Penggunaan sarana teleconference didalam persidangan di Indonesia sebenarnya
bukan merupakan hal yang mutlak baru. Jauh sebelumnya, model pemeriksaan saksi
dengan bantuan teknologi multimedia pada tahun 2002. Tapi sampai saat ini
teleconference belum diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini terkait dengan ratio legis
pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik dan
apakah pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik
bertentangan dengan pasal 195 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan
adalah normatif (Normative Law Research) dengan melalui pendekatan
konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji
permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa ratio
legis pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik
adalah karena adanya kebijakan sosial/ physical distancing, mengacu pada asas salus
polupi suprema lex esto, mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, biaya
ringan dalam masa pandemic covid-19. Kemudian terkait dengan pembacaan
putusan secara telecoference tidak bertentangan dengan Pasal 195
KUHAP karena pembacaan putusan pidana secara virtual/ elektronik tidak
melanggar asas peradilan terbuka untuk umum. Pembacaan putusan pidana secara
teleconference dan pembacaan putusan pidana secara konvensional (biasa) sama
saja yang membedakan hanyalah keberadaan terdakwanya.
Kata kunci : persidangan, pembacaan putusan, teleconference, keabsahan.
031711133016 | 5804 | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain