Karya Ilmiah
TESIS (4041) - Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Satuan Rumah Susun Berasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan antara pelaku
pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan
rumah susun yang dapat dilakukan pelaku pembangunan sebelum pembangunan
untuk rumah atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah
deret yang dinyatakan dalam akta notaris. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
setelah Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 diharuskan untuk dibuat dalam bentuk
Akta Otentik atau Akta Notaris sehingga dengan dibuatnya dalam bentuk akta
diharapkan hak-hak para pihak lebih terjamin dan meminimalisir kerugian para
pihak. Sebab Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Sempurna dalam hal pembuktian adalah akta tersebut harus dianggap benar
adanya dan dipercayai oleh hakim. Dalam praktik pelaksanaan Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli sebelum rumah susun selesai dibangun, harga jual yang
telah disepakati tidak dibarengi dengan pelayanan yang baik kepada calon
konsumen, sebagai contoh kualitas bahan baku, Developer terlambat
menyelesaikan atau menyerahkan bangunan, fasilitas tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan dalam perjanjian, dan lain-lain. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019
hadir untuk memberikan fungsi kepastian hukum bagi pihak pembeli bahwa unit
yang telah di bayarkan sebagian sesuai dengan perjanjiannya tersebut, di simpan
untuk tidak dijual kepada pihak lain. Serta Pembeli yang telah berniat untuk
membeli rumah atau satuan rumah susun, sembari menunggu syarat-syaratnya
terpenuhi atau menunggu bangunan tersebut jadi dan telah mendapatkan izin
untuk dilakukan pemasaran oleh developer maka dapat terlebih dahulu dilakukan
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli memiliki
fungsi mempersiapkan serta memperkuat perjanjian pokok/utama yang akan
dilakukan, sebab perjanjian pendahuluan jual beli merupakan awal untuk lahirnya
perjanjian pokok.
Kata Kunci: Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Perlindungan Hukum, Konsumen,
Rumah Susun.
031824253011 | 4041 San p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain