Karya Ilmiah
TESIS (4046) - Tindak Pidana Izin Pertambangan Dibidang Pertambangan Mineral Batubara
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis ratio legis tindak pidana
tentang izin pertambangan dan ratio decidendi putusan hakim atas kasus pidana
tentang izin pertambangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum
yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum
sekunder di mana semua bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan metode studi
pustaka dan dianalisis dengan metode preskriptif. Pembahasan atas isu hukum
penelitian ini yaitu Ratio legis tindak pidana tentang izin pertambangan dalam Pasal
165 UU 4/2009 adalah mengantisipasi adanya kecerobohan dan membuat pejabat
agar berhati-hati dalam mengeluarkan ijin pertambangan dan minerba. Jika dalam
pemberian ijin bertentangan dengan UU 4/2009 dan terdapat penyalahgunaan
wewenang, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan. Naskah Akademik UU 3/2020
tidak memberikan pemaparan yang jelas alasan hukum penghapusan Pasal 165 UU
4/2009 meskipun hal tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu pejabat dapat
menerbitkan izin pertambangan dan batubara dengan melanggar UU 4/2009 jo UU
3/2020 serta menyalahgunakan wewenangnya tanpa dapat dijatuhi sanksi pidana.
Padahal penyalahgunaan wewenang adalah tindakan maladministrasi yang menjadi
bagian dari perbuatan melawan hukum. Ratio decidendi putusan hakim atas kasus
pidana tentang izin pertambangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong
No.144/Pid.B/ 2010/PN.Tgr. jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 998
K/Pid.Sus/2011 diputus bersalah melanggar Pasal 165 UU 4/2009 karena terdakwa
sebagai Pj Bupati Kutai Kartanegara mengeluarkan perpanjangan IUP dengan
melanggar UU 4/2009 karena ketidaklengkapan syarat perpanjangan IUP dan
menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan perpanjangan IUP secara
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam
Putusan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 132
PK/Pid.Sus/2020, penyalahgunaan wewenang dalam izin pertambangan dan
batubara diputus sebagai tindak pidana korupsi karena terdakwa (Gubernur
Sulawesi Tenggara) melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan
IUP, menguntungkan diri sendiri atau korporasi, dan terdapat kerugian negara.
Sehingga jika penerbitan IUP tidak menguntungkan diri sendiri/ orang lain/ atau
korporasi dan tidak merugikan keuangan negara, maka tindakan tersebut tidak dapat
diproses menggunakan dasar UU PTPK.
Kata Kunci: Izin, Pertambangan Mineral Batubara, Tindak Pidana
031824153039 | 4046 Ris t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain