Karya Ilmiah
TESIS (4048) - Kedudukan Hukum Dan Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Pewarisan
Permasalahan pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup komplek dan
membutuhkan waktu yang panjang dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, dapat
dijelaskan bahwa permasalahan pertanahan merupakan suatu permasalahan yang
cukup rumit dan sensitif sekali, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan
bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya, akan tetapi juga
harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar penyelesaian
persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat
mengganggu stabilitas masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan
permasalahan di bidang pertanahan di Indonesia, salah satunya adalah pewarisan dan
mengenai pengaturan hak atas tanah waris di Indonesia yaitu berlakunya tiga hukum
waris yaitu hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata.
Permasalah penelitian bermula pada saat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan
sepasang suami istri beragama islam dan keturunan bumi putera meninggal dunia.
sepasang suami istri tersebut meninggalkan 4 (empat) orang anak dan 4 bidang tanah.
Setelah masing-masing ahli waris mendapatkan bagian masing-masing tanah dan
sudah dibalik nama menjadi nama masing-masing ahli waris dengan status tanah Hak
Milik kemudian salah satu ahli waris menikah dengan seseorang yang bekerja dan
menjadi warga negara Qatar, sampai pada akhirnya salah satu ahli waris tersebut
berganti menjadi kewarganegaraan Qatar (warga negara asing). Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: 1) Kedudukan hukum ahli waris warga negara asing
dalam pewarisan obyek waris berupa hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan
berkewarganegaraan Indonesia; dan 2) Keabsahan penguasaan Hak Atas Tanah yang
dilakukan oleh warga negara asing atas obyek yang berasal dari Pewarisan
berkewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case
study). Hasil penelitian ini yaitu bahwa bukan hanya warga negara Indonesia yang
kemudian beralih menjadi warga negara asing saja yang dapat menjadi ahli waris,
tetapi yang telah menjadi warga negara asing pun juga dapat menjadi ahli waris
yang dibuktikan dengan adanya garis keturunan atau memiliki hubungan darah,
kemudian bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa yaitu
memperoleh harta berupa tanah yang berasal dari pewarisan sedangkan yang
menguasai harta tersebut sudah menjadi warga negara asing maka sebaiknya
dilakukan peralihan terhadap obyek tersebut melalui jual beli, tukar menukar,
hibah, atau lelang dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun karena jika lebih
dari jangka waktu tersebut maka status tanah akan beralih secara hukum menjadi
tanah negara. Jika tanah tersebut telah beralih menjadi tanah negara maka si pemilik
dianggap telah melepaskan haknya tetapi si pemilik masih diberi kesempatan oleh
undang-undang untuk dapat mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah dengan
jangka waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Hukum Waris, Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah, Warga
Negara Asing.
031814253033 | 4048 Sya k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain