Karya Ilmiah
TESIS (4036) - Pemberhentian Notaris Karena melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris
Notaris merupakan salah satu profesi yang dipandang tinggi dalam
masyarakat Indonesia, terutama dalam lapangan hukum. Jabatan Notaris
diperlukan dalam bidang legal, sehingga dengan itu pula secara otomatis perlu
adanya peraturan hukum agar jabatan Notaris itu dapat hadir dan dijalankan
dengan baik dalam publik. UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris (UUJN) pun hadir sebagai peraturan perundang-undangan
yang memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam UUJN ditetapkan bahwa Notaris yang
melanggar peraturan-peraturan di dalamnya dapat diberhentikan sementara karena
melakukan perbuatan tercela atau dengan tidak hormat karena melakukan
perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Pokok
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa konsep dari
perbuatan tercela dan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat
jabatan Notaris sehingga terdapat perbedaan definitif antara keduanya, serta apa
sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Notaris yang melakukan perbuatan tercela
dan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan masalah undang-undang (statute approach) dan pendekatan masalah
konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Penelitian ini membuahkan hasil dalam bentuk kesimpulan, yaitu
“perbuatan tercela” dan “perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat
jabatan Notaris” merupakan dua frasa yang merupakan konsep hukum yang sama,
namun UUJN memisahkan kedua frasa ini, sehingga memiliki kesan bahwa
keduanya merupakan konsep yang berbeda. Conoth Notaris yang melakukan
perbuatan tercela dan merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris
yaitu selain melakukan pelanggaran norma agama, kesusliaan, dan adat, termasuk
juga di dalamnya pelanggaran terhadap Kode Etik (menghina rekan kerja Notaris
lainnya atau memeras klien) dan tindakan-tindakan pidana (mencuri, cabul, dan
zina). Selain itu, Notaris yang melakukan perbuatan tercela akan diberi sanksi
pemberhentian sementara, namun dapat pula dijatuhkan sanksi-sanksi lain yang
bersifat perdata maupun administratif, sedangkan Notaris yang melakukan
perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris akan
diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat yang disertai dengan sanksi atas
tindak kejahatan atau pidana yang dilakukan Notaris tersebut.
Kata kunci: Perbuatan Tercela, Perbuatan yang Merendahkan Kehormatan
dan Jabatan Notaris, Pemberhentian Jabatan Notaris.
031724253019 | 4036 Pel p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain