Karya Ilmiah
TESIS (4024) - Kewenangan Penyidikan Oleh Penuntut Umum Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam
tesis ini yaitu : Ratio legis kewenangan penyidikan oleh Penuntut umum dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dan Pelaksanaan Penyidikan oleh Penuntut Umum dalam
penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan ( dalam perkara atas nama CV.
Edom Ariha Jaya).
Ratio legis kewenangan penyidikan oleh Penuntut Umum dalam Pasal 39
UU No. 18 Tahun 2013 adalah Penuntut Umum wajib melakukan penyidikan atau
mengambilalih penyidikan dari Penyidik Polri maupun Penyidik PPNS apabila
batas waktu yang telah ditentukan undang-undang terhadap penyidikan yang
dilakukan oleh Penyidik Polri maupun Penyidik PPNS telah habis yaitu selama 90
(sembilan puluh) hari. Penyidikan yang dilakukan oleh Penuntut Umum merupakan
Penyidikan Lanjutan guna melengkapi berkas perkara baik kelengkapan formil
maupun kelengkapan materiil yang belum dipenuhi oleh Penyidik sebelumnya.
Penyidikan lanjutan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum untuk memin imalisir
bolak-balik berkas perkara antara Penyidik dan Penuntut Umum. Oleh sebab itu,
untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana perusakan hutan, maka
Penuntut Umum wajib mengambilalih penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 39
UU No. 18 Tahun 2013.
Implementasi penyidikan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 2180/Pid.B/Lh/2019/Pn.Sby, yaitu pada perkara tindak
pidana perusakan hutan dengan Tersangka Dedi Tandean, berkas perkara
penyidikan oleh PPNS yang dikrim kepada Penuntut Umum belum juga lengkap
oleh sebab itu Penuntut Umum mengeluarkan P-19. Selanjutnya Penyidik PPNS
mengirimkan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum, dengan begitu
waktu yang dibutuhkan PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melebihi 14 (empat belas) hari. Berdasarkan pengembalian berkas yang kedua
tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menilai berkas perkara tersebut
belum juga lengkap, sehingga demi adanya kepastian hukum serta untuk
mempercepat penyelesaian perkara sebagaimana asas peradilan sederhana, cepat
dan biaya ringan, maka Penyidik PPNS diminta untuk menyerahkan tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penyidikan
lanjutan.
Kata Kunci : Kewenangan Penyidikan Penuntut Umum, Tindak Pidana
Perusakan Hutan.
031814153057 | 4024 Hak k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain