Karya Ilmiah
TESIS (4014) - Urgensi Pembatasan Pengalihan PI (Participating Interest) Oleh KontraktorMinyak Dan Gas Kepada Pihak Non Afiliasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, ditentukan bahwa pengalihan Participating Interest
sebesar 10% (sepuluh persen) diutamakan untuk diberikan pada BUMD dengan
jangka waktu penawaran paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penawaran dari kontraktor. Selanjutnya apabila BUMD tidak memberikan
pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu tersebut, kontraktor wajib
menawarkan kepada perusahaan nasional. Berdasarkan penjelasan Pasal 35 Ayat
(2) yang dimaksud dengan perusahaan nasional adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Koperasi, Usaha Kecil dan Perusahaan Swasta Nasional yang
keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.
Dalam penulisan tesis ini penyusun memfokuskan pada penentuan kriteria afiliasi
yang dapat ikut serta dalam memperoleh Participating Interest 10% serta penetuan
peringkat/urutan perusahaan nasional dalam memperoleh Participating Interest
10% dalam bidang usaha minyak dan gas bumi.
Tujuan penulisan dalam tesis ini adalah agar diperoleh kejelasan dan kepastian
hukum terkait pihak-pihak yang tergolong sebagai afilisi dari BUMD yang data
turut serta dalam memperoleh Participating Interest 10% sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kata Kunci : Participating Interest, Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pihak
Afiliasi
031914153067 | 4014 Cho u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain