Karya Ilmiah
SKRIPSI (5799) - Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Biaya Penempatan Berlebih (Over Charging) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Kebijakan ekspor tenaga kerja Indonesia memberikan dampak positif berupa
pengurangan pengangguran di dalam negeri,meningkatkan kesejahteraan ekonomi
keluarga Pekerja Migran, memperoleh ketrampilan, pengalaman dan menambah
devisa negara. Meskipun memberikan banyak dampak positif pekerja migran rawan
terkena kasus diantaranya Over Charging atau biaya penempatan berlebih. Over
Charging merupakan biaya yang dikenakan oleh perusahaan penempatan pekerja
migran melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah. penelitian bertujuan untuk
mengkaji dan menganilsa mengenai Tindakan Perusahaan penempatan pekerja migran
dalam Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih atau Over Charging terhadap Pekerja
Migran Indonesia dan bagaimana Pelindungan Hukum atas Biaya Penempatan
Berlebih atau Over Charging yang menimbulkan masalah dan kerugian. Penelitian ini
dilakukan dengan meneliti dan menganalisa norma hukum dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memiliki keterkaitan dengan isu-isu hukum
yang akan diteliti dalam penelitian ini. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa
tindakan biaya penempatan berlebih atau Over Charging merupakan tindakan
maladmistrasi dan terdapat skema yang secara sistematis merugikan Pekerja Migran
Indonesia.
Kata Kunci : Over Charging, Biaya Penempatan, Pekerja Migran, Perusahaan
penempatan, Pelindungan.
031711133248 | 5799 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain