Karya Ilmiah
SKRIPSI (5800) - Kewenangan Prajuru Desa Adat Dalam Penyusunan Awig-Awig Desa Adat
Kewenangan merupakan suatu konsep yang sangat penting di dalam kajian hukum
administrasi. Pemerintah dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan dalam
menyelenggarakan pemerintahan harus menjadikan asas legalitas sebagai acuan,
dalam artian setiap tindakan atau perbuatan pemerintah tersebut harus berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang pemerintahan
merupakan kemampuan untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum. Kewenangan ini selalu melekat
dalam setiap pemangku jabatan pemerintahan termasuk Prajuru Desa Adat.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa kedudukan Desa Adat, fungsi
Awig-Awig dalam mengatur Krama Desa adat dan menganalisa kewenangan serta
tanggung jawab Prajuru Desa Adat dalam penyusunan Awig-Awig. Hasil dari
penelitian ini adalah bahwa kedudukan Desa Adat dan Desa Dinas di Bali adalah
dualitas dan eksistensi keberadaannya sama-sama diakui, kemudian dalam
penyusunan Awig-Awig, Prajuru Desa Adat memiliki kewenangan delegasi, serta
pertanggungjawabannya berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang dilakukan
baik dalam kualifikasi tanggung jawab secara pribadi maupun jabatan.
Kata Kunci: Kewenangan, Tanggung Jawab, Prajuru Desa Adat, Awig-Awig.
031711133028 | 5800 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain