Karya Ilmiah
TESIS (3993) - Upaya Hukum Terhadap Peraturan Kebijakan Dalam Penanggulangan Covid-19 Yang Merugikan Masyarakat
Philipus M. Hadjon telah mengemukakan bahwa peraturan kebijakan, beleidsregel
atau policy rule diciptakan oleh pejabat administrasi negara untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintah. Tugas-tugas pemerintahan dapat diselenggarakan jika
pemerintah diberi kebebasan untuk mengambil kebijakan sesuai dengan situasi dan
kondisi faktual. Subjek hukum selaku pemikul hak-hak dan kewajiban-kewajiban,
baik itu manusia (naturlijke persoon), badan hukum (rechtspersoon), maupun
jabatan (ambt), dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan
kemampuan (bekwaam) atau kewenangan (bevoegdheid) yang dimilikinya.
Tindakan hukum ini merupakan awal lahirnya hubungan hukum (rechtsbetrekking),
yakni interaksi antar subjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau
mempunyai akibat-akibat hukum. Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau
instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum, agar
masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan
mendapatkan haknya secara wajar. Di samping itu, hukum juga berfungsi sebagai
instrumen perlindungan bagi subjek hukum. Perlindungan hukum bagi rakyat dari
tindakan hukum pemerintah adalah sarana yuridis dalam negara hukum untuk
mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai
akibat tindakan hukum permerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat.
Pada saat sekarang dunia sedang dihebohkan dengan merebaknya wabah virus
COVID-19 yang diduga berasal dari Wuhan, Cina. Terlebih di Indonesia, pandemi
COVID-19 berdampak pada banyak sektor kehidupan terutama sosial, kesehatan
dan ekonomi. Meski telah diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, penyebaran wabah
COVID-19 terus merangkak naik. Seiring dengan itu, pemerintah pun telah
mengeluarkan berbagai produk hukum guna menekan atau mengatasi penyebaran
virus mematikan ini. Pemerintah dituntut responsif untuk segera mengatasi
penyebaran COVID-19 agar tidak memakan korban jiwa yang lebih banyak.
Namun meskipun demikian, dalam mengeluarkan produk hukum baru terkait
penanggulangan penyebaran COVID-19 dalam hal ini khususnya peraturan
kebijakan, pemerintah tetap harus berpedoman kepada koridor hukum yang ada dan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Kata Kunci: COVID-19, Peraturan Kebijakan (beleidsregel), Tanggung Gugat
Pemerintah
031914153063 | 3993 Eri u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain