Karya Ilmiah
TESIS (3992) - Hak Imunitas Advokat Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kewajiban pelaporan yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang terhadap profesi khususnya Advokat menimbulkan persoalan hukum. Hal
ini dikarenakan seorang advokat memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala
sesuatu tentang kliennya. Advokat juga dilindungi oleh hak dimana advokat tidak
dapat dihukum baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya
yang disebut juga dengan hak imunitas. Adapun permasalahan yang dirumuskan
dalam penelitian ini yaitu pertama, ratio legis pengaturan kewajiban pelaporan
oleh advokat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, hak imunitas Advokat
dalam menjalankan profesinya dikaitkan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk
mencari solusi atas isu hukum serta permasalahan yang timbul dan dikaitkan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbernya berupa bahan
hukum yang terbagi menjadi bahan hukum primer yang berupa peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, dan
bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal, putusan pengadilan, serta
kamus hukum. Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penelitian ini
yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus.
Hasil dari penelitian ini bahwa dengan adanya kewajiban pelaporan oleh
advokat secara tidak langsung akan mencegah para pelaku pencucian uang untuk
memanfaatkan advokat dengan hak imunitas yang dimilikinya untuk melancarkan
kejahatannya dalam pencucian uang Hak imunitas yang melekat pada profesi
advokat tidaklah absolut karena adanya batasan-batasan tertentu yaitu kode etik
profesi, peraturan perundang-undangan, dan iktikad baik. Setiap tindakan yang
melampaui batasan tersebut maka advokat dapat diproses secara hukum dan
diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Kewajiban, Pelaporan, Advokat, Hak Imunitas, Pencucian Uang.
031914153049 | 3992 Rah h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain