Karya Ilmiah
TESIS (3991) - Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Jual Beli Satuan Rumah Susun Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan
Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Jual Beli
Satuan Rumah Susun Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan bertujuan
pertama untuk Menganalisis karakteristik rumah susun yang dibangun di tanah Hak Guna
Banguna di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dan kedua untuk Menganalisis perlindungan
hukum terhadap konsumen jika dirugikan atas kepemilikan satuan rumah susun yang
berdiri di tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian
Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yang pertama: Karakteristik rumah
susun Karakteristik Pelaku pembangunan rumah susun yang membangun rumah susun
diatas tanah Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik
Negara yang berbentuk Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum
Perumnas). Perolehan hak atas tanah untuk pembangunan rumah susun Hak Guna
Bangunan atas Hak Pengelolaan pertama pemohon hak pengelolaan yang diajukan olen
oleh calon pemegang hak pengelolaan kepada Kepala badan Pertanahan Nasional melalui
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kemudian Kepala Kantor Pertanahan
memeriksa kelayakakan permohonan apabila memenuhi syarat Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan
Nasional Provinsi, setelah permohonan memenuhi syarat menyampaikan hasil kepada
Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk diteliti kembali setelah mempertimbangkan
pendapat Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan keputusan pemberian atau
penolakandisertai dengan alasannya. Pemohon Hak Pengelolaan berkewajiban
mendaftarkan keputusan pemberian hak pengelolaan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota.. Kedua: Penyelesaian sengketa mengenai rumah susun diatur dalam Pasal
105 UURS yaitu Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun bias dilakukan melalui
penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang
dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan
umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang
bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana
Kata Kunci: Rumah Susun, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan
031824253022 | 3991 Riz p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain