Karya Ilmiah
SKRIPSI (5793) - Publikasi Identitas Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PUBLIKASI IDENTITAS PASIEN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-
19)
Diawal tahun 2020, dunia dikejutkan dengan merebaknya virus baru yang diberi
nama oleh World Health Organization (WHO) yaitu Severe Acute Respiratory
Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus
disease 2019 (COVID-19). Di tengah proses penanganan dan pencegahan pandemik
global COVID-19, pembukaan identitas pasien COVID-19 telah menjadi polemik di
publik. Setiap profesi tentu saja memiliki tanggungjawab, hak dan kewajiban yang
akan selalu dipegang teguh dalam melaksanakan profesinya, tidak terkecuali tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Menjaga rahasia kedokteran diwajibkan bagi tenaga
Kesehatan merupakan perintah Peraturan Perundang-undangan. Rahasia kedokteran
menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga
kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Identitas pasien
merupakan rahasia kedokteran. Akibat dari pernyataan tersebut, maka muncul banyak
pro dan kontra terkait pembukaan identitas/ data pribadi pasien Covid-19. Mengingat
Covid-19 adalah sebuah wabah berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan dalam Undang-
undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Dengan begitu, maka batasan-
batasan diungkapnya identitas tersebut wajib diperhatikan agar tidak merugikan
pasien maupun keluarga yang bersangkutan.
Kata Kunci : Rahasia Kedokteran, Identitas Pasien Covid-19, Batasan
Pempublikasian
031711133007 | 5793 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain