Karya Ilmiah
TESIS (3988) - Pelaksanaan Kewajiban Bagi Pelaku Pembangunan dan Restrukturisasi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perjanjian Pengikatan Jual Beli Properti Melalui Pre-Project Selling di Masa Pandemik Covid-19
Jual beli merupakan hal yang dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari tak
terkecuali jual beli hak atas tanah dan bangunan. Salah satu proses jual beli yang
banyak dilakukan oleh para pelaku usaha perumahan adalah pre project selling.
World Health Organization menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemik
global pada Maret 2020. Kemudian pada April 2020, pemerintah mengeluarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai
Bencana Nasional (selanjutnya disebut Keppres 12/2020). Maka, muncul
persoalan hukum yaitu : (1) Akibat Hukum keadaan Force majeure dikarenakan
Covid-19 terhadap pemenuhan prestasi oleh Pelaku Pembangunan dalam PPJB
secara Pre Project Selling dan, (2) Productwarranty dan restrukturisasi sebagai
bentuk upaya pertanggung jawaban antara Pelaku Pembangunan dan pembeli
terhadap pemenuhan prestasi pada masa Covid-19. Penelitian ini adalah penelitian
hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
dengan diberlakukannya Keppres 12/2020. Padahal klaim force majeure hanya
membuat daya kerja perjanjian saja yang berhenti karena Covid-19, dalam hal ini
tidak membatalkan perjanjian. Sedangkan apabila klaim force majeure tidak
berhasil tentunya membuat para pihak dirugikan dan para pihak dapat dinyatakan
wanprestasi. Dengan klaim force majeure subjektif dan temporer pada Covid-19,
Perjanjian awal tidaklah dapat dibatalkan, akan tetapi hanya pada daya kerja
dalam perjanjian tersebutlah yang terhenti untuk sementara waktu, maka
pemenuhan prestasi para pihak tentunya juga terhenti untuk sementara, dan pada
suatu keadaan normal nantinya pemenuhan prestasi dapat berjalan lagi, sehingga
mengacu pada ketentuan POJK 14/2020. Restrukturisasi haruslah dilakukan oleh
LPSP atau terhadap pembayaran pembeli, yang mana merupakan bentuk
konsekuensi yang equal terhadap keterlambatan pembangunan yang dilakukan
oleh Pelaku Pembangunan akibat Covid-19.
Kata Kunci : Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), force majeure, Pre project
selling, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
031914153061 | 3988 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain