Karya Ilmiah
SKRIPSI (5789) - Penerapan Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 KUHP Pasca Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-IX/2013 Tentang Penghapusan Frasa Sesuatu PerbuatanLain Maupun Perbuatan Tindak Menyenangan
Salah satu delik yang tercantum dalam KUHP adalah Pasal 335 mengenai
‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’. Ungkapan mengenai perbuatan tidak
menyenangkan sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari dan sering dianggap
sepele padahal dalam perspektif hukum ungkapan tersebut memiliki masalah yang
sangat besar. Namun dalam praktiknya pasal 335 KUHP ini merupakan pasal yang
sangat subyektif hingga adanya Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 yang
menghapuskan frasa “perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan” dalam
pasal tersebut. Setelah berlakunya Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 itu maka
pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi suatu pasal yang
lebih obyektif dalam pengertiannya mengenai unsur-unsur suatu tindakan dapat
dikatakan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dengan membatasi sarana dalam
melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) menjadi terbatas hanya
dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan saja.
Kata Kunci: Pasal 335 KUHP, Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, Perbuatan
Tidak Menyenangkan.
031711133064 | 5789 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain