Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 5783 ) - Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Yang Memperjanjikan Fix Return
Dengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada
produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi
sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya
terdapat beberapa oknum manajer investasi yang melakukan kecurangan
dalam pemasaran penjulan produk reksa dananya, salah satunya yaitu
dengan menjanjikan suatu imbal hasil pasti pada produk reksa dananya,
atau juga dikenal dengan istilah Fix Return.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keabsahan
pemasaran produk reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan
memperjanjikan Fix Return ditinjau berdasarkan peraturan perundang-
undangan di Indonesia dan Tanggung gugat Manajer Investasi yang
memasarkan reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan
memperjanjikan Fix Return. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pemasaran produk reksa dana dengan Fix Return diatur dalam
ketentuan pasal 37 huruf (d), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor:39/POJK.04/2014 dan apabila Manajer Investasi memasarkan
produk reksa dana dengan Fix Return, Manajer investasi dapat dikenakan
sanksi perdata, administratif dan pidana.
Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga otoritas pasar modal
sudah seharusnya melakukan tindakan preventif untuk melindungi
investor agar terhindar dari praktik penjualan reksa dana dengan Fix
Return, yakni dengan membuat regulasi terkait pemasaran reksa dana.
Kata kunci: perlindungan hukum, unit penyertaan reksa dana, Fix Return
031711133235 | 5783 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain