Karya Ilmiah
DISERTASI (328) - Circumstantial Evidence (Bukti Tidak Langsung) Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Kartel di Indonesia
Kartel merupakan kesepakatan dintara para pelaku usaha sejenis untuk meniadakan
kompetisi diantara mereka dengan tujuan meraih keuntungan yang sebesar-besarnya
secara tidak wajar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan dengan
cara mengatur harga, membagi wilayah pemasaran, dan atau mengendalikan jumlah
produksi. Perjanjian kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Undang
Undang No. 5 Tahun 1999 karena bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan
usaha sehat karena seharusnya diantara para pelaku usaha tersebut saling bersaing
dengan melakukan efisiensi, untuk meningkatkan kualitas produksinya serta berusaha
berkompetisi menjual produknya dengan harga yang lebih murah untuk menarik
konsumen. Penawaran yang terbaik untuk konsumen akan muncul sebagai hasil dari
persaingan antar pelaku usaha tersebut, namun dalam kartel, karena tidak ada
persaingan, para pelaku usaha dapat sesukanya menentukan harga kepada konsumen
sehingga konsumen harus mengeluarkan biaya lebih untuk dapat membeli produk
pelaku kartel tersebut di pasar bersangkutan, sehingga praktek kartel seperti
pemindahan kesejahteraan dari konsumen kepada pelaku kartel. Tindakan kolutif para
pelaku kartel tersebut hampir selalu dilakukan secara lisan karena para pelaku kartel
mengetahui adanya larangan untuk melakukan kartel dan adanya otoritas persaingan
usaha yang mengawasi perbuatannya, sehingga penegak hukum sulit menemukan
bukti langsung (direct evidence) yang dapat menunjukkan praktek kartel yang
dilakukan. Sulitnya mendapatkan bukti langsung dalam mengungkap praktek kartel
tersebut kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah
circumstantial evidence yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence).
Melalui circumstantial evidence ini, diharapkan dapat membuktikan kondisi yang
dapat dijadikan dugaan atas adanya perjanjian kartel. Wujud circumstantial evidence
yaitu bukti ekonomi (economic evidence) dan bukti komunikasi (communication
evidence). Penelitian ini adalah penelitian normative, dan hasil penelitian terhadap
circumstantial evidence ini menghasilkan novelty berupa standar pembuktian yang
harus dipenuhi untuk dapat diterimanya circumstantial evidence di persidangan,
mengingat circumstantial evidence belum diatur secara tegas dan jelas dalam sistem
hukum nasional. Hasil penelitian ini adalah dengan mensyaratkan penggunaan bukti
komunikasi dan bukti ekonomi yang cukup, pasti dan logis yang diperoleh secara sah,
secara bersamaan dengan mengkombinasikan keduanya, dan diantara keduanya harus
memiliki keterkaitan yang signifikan dan saling bersesuaian yang dikuatkan dengan
keterangan ahli yang relevan untuk menjelaskan tentang bukti komunikasi dan bukti
ekonomi tersebut. Analisa terhadap bukti Ekonomi yang diajukan harus mampu
menerangkan hubungan sebab akibat yang jelas antara kesepakatan kartel yang
dilakukan pelaku usaha dengan kerusakan dan atau kerugian ekonomi yang
ditimbulkan. Analisis tersebut harus dilakukan secara objektif, cermat dan hati-hati
berdasarkan ilmu ekonomi dengan berpegang pada prinsip-prinsip keilmuan dan tidak
ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan atau membantah kesimpulan
yang dihasilkan dari pembuktian melalui circumstantial evidence tersebut. Mengingat
akan dampak yang sangat merusak dan kerugian yang sangat besar yang ditimbulkan
IR - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
DISERTASI CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE (BUKTI ROSANA KESUMA HIDAYAH
xvii
dari suatu praktek kartel terhadap perekonomian negara, maka terobosan penggunaan
circumstantial evidence dalam memberantas kartel harus dilakukan sebagai respon
atas ketertinggalan peraturan perundang-undangan mengenai kartel, sambil terus
mendukung pembangunan hukum mengenai penguatan kedudukan circumstantial
evidence di Indonesia.
Kata Kunci: Persaingan usaha, kartel, monopoli, circumstantial eviden
031517017361 | 328 Hid c | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain