Karya Ilmiah
SKRIPSI (5771) - Putusan Pengadilan Negeri Yang Menyatakan "Putusan Tidak Dapat Menerima Tuntutan Penuntut Umum" (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: /Pid.Sus/TPK/201/PN.Jkt.Pst. Dalam Perkara Korupsi
Asas legalitas dalam hukum acara pidana terdapat pada Pasal 3 KUHAP,
dijelaskan bahwa suatu peradilan dilakukan menurut cara yang diatur oleh
KUHAP, yang berarti dalam menjalankan sistem hukum acara harus berlandaskan
aturan yang terdapat dalam KUHAP. Peran hakim dalam persidangan yaitu
memberi putusan setelah dilakukan serangkaian agenda sidang, dalam menilai dan
mempertimbangkan kekuatan pembuktian suatu perkara, hakim harus teliti dan
menggunakan pengetahuan dengan baik serta sesuai ketentuan yang berlaku
supaya tidak salah dalam menerapkan hukum dalam membuat putusan. Undang-
Undang memperbolehkan hakim melakukan penemuan hukum (rechtvinding)
apabila terdapat kekosongan hukum (rechtvacum). Pada dasarnya bentuk putusan
akhir yang diatur dalam KUHAP yaitu putusan pemidanaan,bebas,lepas dari
segala tuntutan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara No : 78/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. dalam amar putusannya
menyatakan "Tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima". Hal ini dianggap
tidak sesuai dengan penerapan hukum pada Pasal 1 angka 11 KUHAP.
Kata Kunci: Asas legalitas; Hukum acara; Putusan pengadilan; Hakim.
031711133200 | 5771 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain