Karya Ilmiah
SKRIPSI (5768) - Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penderita Battered Woman Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus Putusan No. 1213/PID.B/PN PLG)
Tindak kekerasan seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari sebagai akibat dari
kurangnya kepedulian. Kekerasan dapat menimpa siapa saja, baik itu orang dewasa,
lansia, remaja, atau bahkan anak-anak. Kekerasan tidak memandang gender
sehingga dapat terjadi kepada laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan fakta yang
ada, kekerasan terhadap perempuan adalah suatu tindakan yang paling banyak
terjadi di Indonesia. Battered Woman Syndrome adalah bagian dari posttraumatic
stress disorder (PTSD) atau gangguan stress pasca trauma yang merupakan
gangguan kejiwaan akibat dianiaya secara fisik oleh suami atau pasangannya.
Gejala dan akibat yang ditunjukkan penderita battered woman syndrome termasuk
dalam unsur kegoncangan jiwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Apabila
penderita mengalami kegoncangan jiwa sehingga ia melakukan pembelaan yang
berlebihan atas sebuah ancaman atau serangan, maka ia tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan pemaaf dalam dirinya. Namun
perlu diingat bahwa hal ini harus dipastikan secara medis oleh psikiater sehingga
menjadi pertimbangan yang kuat bagi Hakim dalam membuat suatu putusan.
Pertimbangan Majelis Hakim bahwa tidak adanya alasan penghapus pidana dalam
membuat Putusan Pengadilan No. 1213/Pid.B/2018/PN Plg pada perkara a quo
adalah kurang tepat. Hal ini karena perbuatan terdakwa memenuhi syarat untuk
dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas. Fakta bahwa
terdakwa adalah korban KDRT dalam kurun waktu yang lama dan fakta bahwa
suaminya berselingkuh dapat menjadi faktor terdakwa mengalami kegoncangan
jiwa yang hebat. Oleh sebab itu, maka seharusnya Majelis Hakim memeriksa
kondisi kejiwaan terdakwa dengan bantuan psikiater sehingga dapat menjadi
pertimbangan hukum dalam menentukan putusan yang akan dijatuhkan.
Kata kunci : Pertanggungjawaban, Battered Woman Syndrome, Kekerasan
dalam rumah tangga.
031711133185 | 5768 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain