Karya Ilmiah
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Di Bidang Impor Tekstil
Terdapat satu hal yang mempengaruhi kemajuan perekonomian negara dalam
ekspor impor yaitu berupa pajak, bea dan cukai terhadap barang-barang yang
masuk dan keluar negeri. Namun agar beban pajak maupun bea dan cukai
berkurang tidak menutup kemungkinan untuk seseorang melakukan perbuatan
yang melawan hukum. Hal tersebut dilakukan dengan maksud meraih
keunguntan yang besar dengan cara menyabotase prosedur yang ada yang telah
ditentukan dalam kegiatan ekspor impor. Salah satu tindakan yang dianggap
melawan hukum dalam ekspor impor ialah penyelundupan tekstil. Modus
tindakan ini biasanya mengkaburkan jenis barang atau jumlahnya dikelabui. Dan
penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap pelaku
penyelundupan bisa berbentuk kebijakan fiskal, diteruskan ke pengadilan,
hingga rekomendasi atas pencabutan izin usaha.
Kata Kunci: Ekspor dan Impor; Pajak; Bea dan Cukai; Penyelundupan
Tekstil
031711133033 | 5765 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain