Karya Ilmiah
SKRIPSI (5761) - Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk dapat memperoleh fasilitas
pembiayaan, masyarakat harus melakukan perjanjian pembiayaan. Dalam
perjanjian pembiayaan pihak debitur wajib untuk menjaminkan aset berharga
miliknya secara fidusia kepada kreditur sebagai jaminan atau agunan dalam
pembayaran hutang. Perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan untuk
mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia. UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa
Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi,
kreditur dapat melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia. Dalam
pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dimungkinkan terjadi perbuatan
melanggar hukum oleh kreditur. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek
jaminan fidusia dan hubungan hukum antara para pihak dalam pelaksanaan
eksekusi objek jaminan fidusia.
Kata Kunci : Perbuatan Melanggar Hukum, Kreditur, Eksekusi, Jaminan Fidusia
031711133220 | 5761 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain