Karya Ilmiah
SKRIPSI (5755) - Prinsip Proposionalitas Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia194 (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Jerman)
Prinsip proporsionalitas merupakan prinsip yang telah umum digunakan dalam
area hukum, salah satunya dalam area hukum konstitusi. Prinsip proporsionalitas
telah digunakan dalam peradilan konstitusi di beberapa negara. Salah satu negara
yang mengembangkan aplikasi prinsip proporsionalitas dalam peradilan
konstitusinya adalah Jerman. Prinsip proporsionalitas pada area hukum konstitusi
digunakan dalam hal peradilan konstitusi melakukan judicial review. Di
Indonesia, prinsip proporsionalitas belum populer dan belum maksimal
digunakan oleh hakim MK dalam memutus permohonan judicial review. Prinsip
proporsionalitas dalam peradilan konstitusi diperkenalkan sebagai prinsip yang
dapat digunakan hakim dalam menguji kebijakan yang dianggap membawa
kerugian bagi Pemohon agar hakim tidak hanya sekedar mengintrepetasi UUD
atau mengutip pasal, namun memberi pertimbangan yang konkrit terhadap aspek
kerugian. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah
memperkenalkan penggunaan prinsip proporsionalitas yang digunakan melalui uji
proporsionalitas berdasarkan beberapa aspek, yaitu legitimate aims, suitability,
necessity dan balancing in narrow sense. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan
untuk menjawab dua isu, yaitu pertama, Prinsip Proporsionalitas dalam Pengujian
Undang-Undang (Judicial Review) oleh Peradilan Konstitusi (Constitutional
Court) dan kedua, Perbandingan Prinsip Proporsionalitas dalam Judicial Review
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Germany Federal
Constitutional Court (Bundesverfassungsgericht). Dalam menganalisa kedua isu
tersebut, penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode sebagai berikut, yaitu
statute approach, case approach, comparative approach dan conceptual appoach
dengan tipe penelitian Reform Oriented Research. Dari analisa dengan
menggunakan metode-metode tersebut, disimpulkan bahwa prinsip
proporsionalitas adalah suatu alat uji yang dapat membantu hakim dalam
memberikan pertimbangan hukum ketika berhadapan dengan hak-hak yang
bersinggungan, pembatasan hak, dan open legal policy. Dalam konteks
perbandingan antara Indonesia dan Jerman, prinsip proporsionalitas di Jerman
lebih berkembang dalam hal pengalaman praktek peradilan konstitusi, konsep,
dan teori. Sedangkan, di Indonesia, MKRI belum serta merta mengadopsi dan
mengaplikasikannya pada peradilan konstitusi terutama ketika hakim memutus
permohonan judicial review, sehingga prinsip tersebut belum berkembang baik
secara praktek maupun teori di Indonesia. Pada implementasinya, prinsip
proporsionalitas relevan digunakan pada judicial review terutama yang terkait
dengan pasal-pasal dalam konstitusi yang bersifat open texture yang membawa
konsekuensi memberi open legal policy kepada pembentuk undang-undang.
Kata Kunci : prinsip proporsionalitas, judicial review, Mahkamah Konstitusi,
kerugian, pembatasan hak, open legal policy.
031711133077 | 5755 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain