Karya Ilmiah
SKRIPSI (5756) - "Exclusive Dealing Antara Grab Indonesia Dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha" (Analisa Putusan No. 468/PDT.P/2020/PN JKT SEL.)
Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang dibuat pelaku usaha, perjanjian tersebut
memuat persyaratan, pihak yang menerima barang atau jasa hanya dapat memasok
atau tidak memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan
pada tempat tertentu, serta pihak yang menerima barang atau jasa yang bersedia
membeli barang atau jasa lain diwajibkan untuk membeli barang atau jasa yang
sejenis dari pelaku usaha. Perjanjian tertutup adalah bentuk perjanjian yang lumrah
dilakukan pelaku usaha dalam berbisnis. Salah satunya adalah perjanjian tertutup
Grab Indonesia dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia. Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk menganalisis perjanjian tertutup Grab Indonesia dengan
PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia serta untuk mengetahui ratio decidendi
hakim dalam memutus perkara No.468/Pdt.p/2020/PN Jkt Sel. tentang perjanjian
tertutup Grab Indonesia dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia. Hasil dari
penelitian adalah perjanjian tertutup dapat dilakukan oleh pelaku usaha selama
tidak mengganggu persaingan usaha yang sehat, merugikan pelaku usaha pesaing
serta konsumen.
Kata Kunci : Perjanjian tertutup, Pelaku usaha, Perlakuan khusus, Persaingan
usaha.
031711133196 | 5756 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain