Karya Ilmiah
SKRIPSI (5734) - Intervensi Fiskal Pemerintah Pusat Terhadap Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Skripsi ini berjudul “Intervensi Fiskal Pemerintah Pusat Terhadap Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja”. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan pendekatan
undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: 1. Apa urgensi adanya
pengaturan mengenai intervensi fiskal terhadap pajak daerah dan retribusi daerah
yang diatur UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? 2. Apa akibat dari
intervensi fiskal pemerintah pusat terhadap pajak daerah dan retribusi daerah
dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan Kepala
Daerah? Kesimpulan pertama adalah bahwa dalam UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, pusat terlalu mengintervensi pemerintah daerah khususnya
penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Pengawasan pusat tetap
diperlukan terhadap daerah agar tidak terdapat pungutan pajak dan retribusi
daerah yang tidak ditentukan berdasarkan undang-undang dan kepentingan.
Namun pemerintah daerah harus tetap diberi kewenangan dalam pembentukan
Perda mengenai tarif pajak dan retribusi daerah sebagai penyelenggara urusan
pemerintahan daerah. Selanjutnya untuk kesimpulan kedua adalah ketentuan
mengenai intervensi fiskal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tersebut membatasi kewenangan kepala daerah untuk menggali potensi daerahnya
sendiri. Meskipun di sisi lain, ketentuan ini dapat mengakibatkan kebijakan fiskal
di daerah selaras dengan kebijakan fiskal secara nasional.
Kata kunci: Otonomi Daerah, Intervensi Fiskal, UU Cipta Kerja
031711133244 | 5734 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain