Karya Ilmiah
SKRIPSI (5738) - Perlindungan Hukum Pekerja Yang Terkena Covid-19 Yang Tidak Diikutsertakan Jaminan Sosial
Sebagian besar penduduk Indonesia merupakan pekerja baik pekerja formal
maupun pekerja informal. Atas hal tersebut, konstitusi mengamanatkan agar
pekerja diberi hak perlindungan atas jaminan sosial demi mempertahankan
kebutuhan dasar dan kehidupan layak mereka. Berdasarkan hal itu, kewajiban
negara adalah membentuk suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU SJSN 40/2004) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja 11/2020). Dalam UU SJSN
40/2004, berdasarkan prinsip asuransi sosial mewajibkan seluruh masyarakat
khususnya pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial. Namun, pada
kenyataannya, masih banyak pekerja yang belum mendaftar dan/atau didaftarkan
oleh pemberi kerja atau perusahaan. Hal ini sangat rentan terhadap pemenuhan hak
pekerja atas jaminan sosial terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Adanya
kebijakan new normal pada saat pandemi Covid-19 menyebabkan hampir seluruh
perusahaan memberlakukan bekerja dari tempat kerja. Adanya situasi ini
menyebabkan peluang pekerja untuk terinfeksi Covid-19 semakin besar. Bahwa
faktanya masih banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial,
hal ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahan terutama bagi pekerja
yang terkena Covid-19. Oleh karena itu, peneliti mengangkat tema ini dengan
menggunakan metode penelitian normatif dengan menjawab isu hukum yang ada.
Kemudian, tulisan ini meneliti mengenai jenis program jaminan sosial yang akan
memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena Covid-19 serta
perlindungan yang dapat diberikan kepada pekerja itu apabila belum terdaftar
sebagai peserta baik dari segi perlindungan hukum secara preventif maupun
represif.
Kata Kunci: Pekerja; Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja;
Covid-19; New Normal
031711133253 | 5738 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain