Karya Ilmiah
TESIS (3974) - Kekuatan Pembuktian Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan
Pembuktian akta perdamaian yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum dalam penyelesaian
sengketa di pengadilan sering kali dipermasalahkan oleh para pihak yang bersengketa dikarenakan
majelis hakim mengesampingkan alat bukti berupa akta perdamaian yang dibuat oleh notaris maka
salah satu upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga yang mempunyai
kekuasaan dan kewenangan untuk membuat peraturan dalam menyikapi persoalan tersebut adalah
dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi
berdasarkan pasal 36 ayat (1) bahwa para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat
yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat
mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta
Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah
untuk menganalisis syarat dilakukannya akta perjanjian perdamaian para pihak yang dibuat
dihadapan notaris dan untuk menganalisis kekuatan pembuktian suatu”akta perdamaian yang dibuat
oleh notaris dalam penyelesaian sengketa perdata, sehingga menjadi bahan pertimbangan hakim
dalam memberikan putusan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang memecahkan isu hukum
yang dihadapi dengan cara mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum,
menganalisis masalah yang dihadapi kemudian memberikan pemecahan atas masalah hukum yang
dihadapi. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam
penelitian ini ditemukan bahwa akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris oleh para pihak yang
bersengketa tersebut, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan harus ada itikad baik. Sebelum
akta perdamaian tersebut dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, baik itu kesepakatan
perdamaian yang dilakukan diluar maupun didalam pengadilan harus terlebih dahulu diperiksa oleh
majelis hakim. apabila majelis hakim berpendapat bahwa kesepakatan ini tidak sesuai dengan Perma
Nomor 1 tahun 2016, maka tidak serta merta menjadikan akta kesepakatan perjanjian perdamaian
itu terdegradasi dan menjadi akta bawah tangan.
Kata Kunci : Alat bukti, Akta Perdamaian, Notaris. Penyelesaian Sengketa,
031814253016 | 3974 Cah k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain