Karya Ilmiah
TESIS (3958) - Wanprestasi Pada Kredit Perbankan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tesis ini membahas mengenai wanprestasi pada kredit perbankan akibat
pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam tesis ini terdapat 2 (dua)
pokok permasalahan yaitu : (1) Kriteria wanprestasi akibat pandemi Covid-19
sebagai dasar restrukturisasi kredit dan (2) Upaya hukum bank atas debitur yang
wanprestasi akibat pandemi Covid-19 dengan memperhatikan prinsip kehati-
hatian. Metode penelitian dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan pendekatan, antara lain Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yang
dilengkapi dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa agar dapat menjaga
pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang menurun akibat pandemi
Covid-19, diterbitkan POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 yang
mengatur mengenai pemberian kebijakan stimulus bagi debitur bank yang
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Pasca
berlakunya kebijakan tersebut, debitur dinyatakan melakukan wanprestasi apabila,
terjadi tunggakan yang melebihi 90 hari dikarenakan debitur tersebut tidak
memenuhi persyaratan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam Pasal
3 ayat (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020, sehingga kredit debitur
tidak dapat dilakukan restrukturisasi. Oleh karena tidak berhasil direstrukturisasi,
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 maka
kualitas kredit tetap dalam kategori kredit bermasalah.
Kemudian, upaya penanganan yang dapat dilakukan bank yaitu melalui
upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit. Ketika memberikan
restrukturisasi kredit, bank perlu melakukan analisis secara cermat dan teliti
sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Dalam penelitian ini mengambil contoh
skema restrukturisasi pada Bank BRI, yaitu dengan menggunakan metode
penurunan suku bunga, perubahan penjadwalan angsuran pokok dan perpanjangan
jangka waktu kredit. Jika restrukturisasi kredit tidak berhasil, maka dilakukan
upaya penanganan melalui upaya penyelesaian kredit.
Kata Kunci : Wanprestasi, Kredit Perbankan, Covid-19Tesis ini membahas mengenai wanprestasi pada kredit perbankan akibat
pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam tesis ini terdapat 2 (dua)
pokok permasalahan yaitu : (1) Kriteria wanprestasi akibat pandemi Covid-19
sebagai dasar restrukturisasi kredit dan (2) Upaya hukum bank atas debitur yang
wanprestasi akibat pandemi Covid-19 dengan memperhatikan prinsip kehati-
hatian. Metode penelitian dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan pendekatan, antara lain Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yang
dilengkapi dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa agar dapat menjaga
pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang menurun akibat pandemi
Covid-19, diterbitkan POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 yang
mengatur mengenai pemberian kebijakan stimulus bagi debitur bank yang
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Pasca
berlakunya kebijakan tersebut, debitur dinyatakan melakukan wanprestasi apabila,
terjadi tunggakan yang melebihi 90 hari dikarenakan debitur tersebut tidak
memenuhi persyaratan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam Pasal
3 ayat (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020, sehingga kredit debitur
tidak dapat dilakukan restrukturisasi. Oleh karena tidak berhasil direstrukturisasi,
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 maka
kualitas kredit tetap dalam kategori kredit bermasalah.
Kemudian, upaya penanganan yang dapat dilakukan bank yaitu melalui
upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit. Ketika memberikan
restrukturisasi kredit, bank perlu melakukan analisis secara cermat dan teliti
sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Dalam penelitian ini mengambil contoh
skema restrukturisasi pada Bank BRI, yaitu dengan menggunakan metode
penurunan suku bunga, perubahan penjadwalan angsuran pokok dan perpanjangan
jangka waktu kredit. Jika restrukturisasi kredit tidak berhasil, maka dilakukan
upaya penanganan melalui upaya penyelesaian kredit.
Kata Kunci : Wanprestasi, Kredit Perbankan, Covid-19
031914253030 | 3958 Nad w | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain