Karya Ilmiah
TESIS (3960) - Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Pembelian Agunan Sementara
Agunan merupakan salah satu syarat yang akan diminta oleh bank dalam
memberikan kredit dengan tujuan bahwa agunan tersebut menjamin pelunasan
kredit apabila debitor wanprestasi. Dalam kasus kredit macet, maka bank
memiliki opsi untuk melakukan penyelesaian kredit dengan pembelian agunan
sementara melalui AYDA. Pembelian agunan tersebut didasarkan pada Pasal 12A
UU Perbankan yang memberikan kewenangan bagi bank melakukan pembelian
agunan baik melalui lelang atau di luar lelang dengan tujuan menekan kredit
bermasalah. Dalam melakukan pembelian agunan maka timbul kewajiban bagi
bank untuk membayar BPHTB dikarenakan adanya peralihan hak atas agunan
berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU 28/2009
yang mewajibkan lunasnya BPHTB sebelum dilakukan penandatangan akta atau
dokumen peralihan hak. Adanya ketidakjelasan mengenai saat terutangnya
BPHTB dalam pembelian agunan sementara menjadi penting untuk dibahas
karena menjadi dasar penentuan besarnya sanksi administrasi perpajakan. Melalui
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep maka diperoleh
kesimpulan bahwa BPHTB terutang dalam pembelian agunan sementara adalah
pada saat dilakukannya penandatanganan akta jual beli untuk pembelian di luar
lelang dan pada saat bank ditunjuk menjadi pembeli sebenarnya dalam pembelian
melalui lelang. Bank sebagai pembeli yang dirugikan dengan dikeluarkannya
SKPD dapat melakukan upaya hukum melalui keberatan, banding, dan peninjauan
kembali atas SKPD tersebut.
Kata Kunci: Pembelian Agunan Sementara, BPHTB, AYDA, Bank, Kredit
Macet
031914253041 | 3960 Wah b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain