Karya Ilmiah
TESIS (3962) - Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya Dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Dalam Perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan
harus memenuhi prinsip publisitas, yaitu dengan didaftarkan atau dicatatkan. Pencatatan
perjanjian perkawinan bagi yang beragama islam pada KUA Kecamatan/PPN LN,
sedangkan bagi yang beragama Non-Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. Salah satu syarat pencatatan perjanjian perkawinan adalah akta perjanjian
perkawinan. Bentuk perjanjian perkawinan bagi yang beragama islam diatur dalam Pasal 22
ayat (2) Permenag RI No. 20/2019, kata “dilakukan dihadapan notaris” yang dimaksud
adalah akta autentik, hal ini terdapat pada Pasal 1 angka 7 UUJN yang menyebutkan bahwa
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris. Sedangkan bagi yang beragama non-Islam Bentuk Perjanjian perkawinan
diatur dalam Surat Edaran 472.2/5876/Dukcapil yang menidaklanjuti Putusan MK No.
69/PUU-XII/2015 yang menyebutkan bahwa Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk
akta Notaris, hal ini tercantum dalam point kesatu dalam surat edaran tersebut. Dalam
pembuatan perjanjian perkawinan masih seringkali terdapat kesalahpahaman dengan
dibuatkannya akta penegasan dari suatu surat di bawah tangan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan,
pendekatan konsep dan studi kasus. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Perjanjian
perkawinan yang dibuat di bawah tangan kemudian dibuatkan akta penegasan oleh notaris
maka akta penegasan tersebut tidak memenuhi prinsip publisitas sebagaimana yang telah
ditentukan dalam UU Perkawinan, karena dalam salah satu syarat keabsahan perjanjian
perkawinan harus dilakukan pendaftaran pada pegawai pencatatan perkawinan agar
mengikat pihak ketiga sehingga akta penegasan perjanjian perkawinan yang tersebut tidak
mengikat pihak ketiga.
Kata Kunci: Akta Penegasan, Perjanjian Perkawinan, Prinsip Publisitas
031914253038 | 3962 Mah a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain