Karya Ilmiah
TESIS (3964) - Keabsahan Obyek Lelang Berupa Hak Menikmati Barang
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuat sebuah kebijakan mengenai
obyek lelang berupa hak menikmati barang yang memilki karakteristik khusus yaitu
benda tidak berwujud yang memiliki jangka waktu tertentu. Hak menikmati barang
sebagai obyek lelang merupakan perluasan makna barang yang diatur dalam Pasal 1
angka 2 Peraturan Menteri Keuangan 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan
Lelang. Pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen
Persyaratan Lelang dengan Objek Lelang Berupa Hak Menikmati Barang. Contoh dari
lelang hak menikmati barang adalah hak sewa, pengelolaan perjanjian Built, Operate,
Transfer (BOT), dan hak siar. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu ratio legis
dilaksanakannya hak menikmati barang dan perlindungan hukum bagi pemenang
lelang hak menikmati barang yang tidak dapat dilaksanakan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan analisis putusan
pengadilan. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa ratio legis adanya hak menikmati
barang ini adalah hak menikmati memiliki nilai ekonomis yang tinggi untuk penjualan
Barang Milik Negara/Daerah sehingga dilaksanakan secara lelang serta menjalankan
peran DJKN sebagai revenue center dan asset manager yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Pemenang lelang hak menikmati barang ini dilindungi oleh
hukum dan apabila setelah lelang telah dilaksanakan, obyek tidak dapat dinikmati maka
pemenang lelang dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melanggar
hukum di pengadilan.
Kata kunci : lelang, hak menikmati barang, DJKN
031914253024 | 3964 The k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain