Karya Ilmiah
SKRIPSI (5705) - Akibat Hukum Atas Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham Dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU No. 10/KPPU-M/2019)
Seiring berkembangnya zaman banyak pelaku usaha ingin melakukan aksi
korporasi untuk meningkatkan daya saing, salah satunya dengan pengambilalihan.
Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum pelaku usaha untuk mengambil alih
saham badan usaha yang menyebabkan peralihan kendali atas badan usaha tersebut.
KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia mewajibkan
notifikasi atas aksi korporasi agar mengetahui dampaknya terhadap persaingan
usaha. Seperti pengambilalihan saham PT Bintan Mineral Resource yang dilakukan
oleh PT Lumbung Capital, namun PT Lumbung Capital terlambat melakukan
notifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan. PT Lumbung Capital memberikan
pembelaan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukannya tidak melebihi
threshold yang ditetapkan sehingga tidak wajib memberi notifikasi, hal ini karena
mereka berpendapat terdapat kekaburan hukum dalam Pasal 5 PP No. 57 Tahun
2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah benar terdapat kekaburan
hukum dalam pasal tersebut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan
serta Putusan No. 10/KPPU-M/2019.
Kata Kunci: Notifikasi; Pengambilalihan Saham; Threshold.
031711133076 | 5705 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain