Karya Ilmiah
SKRIPSI (5699) - Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi Dengan Adanya Otomasi
Skripsi ini menguraikan masalah ketenagakerjaan akibat dari adanya revolusi
industri 4.0 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil akhir
dari penelitian ini, yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap pekerja dengan alasan efisiensi karena adanya otomasi sesuai Pasal 154A
ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja dengan memberikan maksimal pesangon 19 kali
upah bulanan yang didapat dari upah pesangon dengan masa kerja maksimal 8 tahun
atau lebih mendapatkan 9 bulan upah sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU Cipta
Kerja, dan uang penghargaan masa kerja dengan masa kerja maksimal 24 tahun atau
lebih mendapatkan 10 bulan upah sesuai Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja serta 6
kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai pesangon sesuai Pasal 46A UU
Cipta Kerja. Perlindungan hukumnya terdapat dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Perlindungan hukum preventif berupa tindakan skorsing didalam Pasal 157A ayat
(2) UU Cipta Kerja dan didalam Pasal 96 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, sedangkan perlindungan represif dengan memberi sanksi
kepada pelaku apabila terjadi pelanggaran terhadap segala aturan yang berlaku.
Kata kunci: Revolusi Industri 4.0, Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi,
Otomasi, Perlindungan Hukum.
031711133025 | 5699 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain