Karya Ilmiah
SKRIPSI (5700) - Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Selama Proses Peradilan
Pemberian rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap Pecandu
Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika tidak hanya dilakukan secara
sukarela maupun melalui proses hukum setelah dijatuhkan putusan atau penetapan
oleh hakim seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika karena peraturan perundang-undangan yang lain juga mengatur
mekanisme pemberian rehabilitasi selama proses peradilan sehingga muncullah
kewenangan baru yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Sehingga perlu untuk dianalisis terkait mekanisme pemberian rehabilitasi kepada
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika menurut peraturan
perundang-undangan dan kewenangan yang diberikan untuk menjalankan
rehabilitasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian
Yuridis-Normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Melalui analisis dari beberapa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Narkotika ditemukan bahwa
pemberian rehabilitasi juga dapat dilakukan selama proses peradilan yaitu sejak
tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan dengan kebijakan tersebut
maka penyidik, penuntut umum, serta hakim mendapat kewenangan baru untuk
melaksanakan pemberian rehabilitasi bagi tersangka/terdakwa selama proses
peradilan.
Kata Kunci: Rehabilitasi Pencandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika, Proses Peradilan.
031711133027 | 5700 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain