Karya Ilmiah
SKRIPSI (5702) Aturan Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud Asas Netralitas
Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut
untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD NRI
Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah, serta mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia. Kelancaran dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan
pembangunan nasional sangat bergantung pada Aparatur Sipil Negara. Sehingga
tidak heran apabila Aparatur Sipil Negara dituntut untuk menjaga profesionalitas
dan netralitasnya, terutama saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
sedang berlangsung. Karena tak jarang Aparatur Sipil Negara yang melakukan
pelanggaran netralitas dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye menjelang
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Di satu sisi terdapat pengaturan
mengenai larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam serangkaian kegiatan
kampanye, di sisi lain keikutsertaan dalam kegiatan kampanye merupakan Hak
Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin oleh Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999, serta di
dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Penelitian
hukum ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu, Pendekatan Peraturan
Perundang-undangan, Pendekatan Historis, dan Pendekatan Konseptual yang
dalam hal ini dilakukan untuk menjawab ratio legis pelarangan kampanye bagi
Aparatur Sipil Negara dan konstitusionalitas pelarangan kampanye bagi Aparatur
Sipil Negara. Pada akhirnya terdapat 2 (dua) kesimpulan, Pertama, ratio legis
pelarangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara terbagi menjadi 3 (tiga) aspek
yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Kedua,
kegiatan kampanye yang merupakan hak politik khususnya hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat termasuk dalam kategori
derogable rights yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi dalam
pemenuhannya oleh negara. Dalam konteks konstitusionalitas, maka
pembatasannya haruslah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 28J
ayat (2) yang mensyaratkan pembatasan ditetapkan dengan undang-undang dan
pembatasan hak dapat ditolelir sepanjang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis. Dalam hal ini pembatasan dari hak politik
Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui undang-undang yaitu, UU No. 5 Tahun
2014, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 7 Tahun 2017, serta
mempertimbangkan nilai moral yang terdapat dalam diri Aparatur Sipil Negara
sebagai sebuah profesi.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Profesionalitas, Netralitas, Kampanye,
Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Hak Asasi Manusia, Hak Politik,
Pembatasan Hak Asasi Manusia
031611133022 | 5702 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain