Karya Ilmiah
SKRIPSI (5691) - Hak Otonomi Pasien Dalam Menentukan Persetujuan Tindakan Kedokteran Berdasarkan Transaksi Terapeutik
Rumusan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/MENKES/PER/III/2008 mengatur bahwa dokter memiliki kewenangan
untuk memberikan penilaian terhadap kompetensi pasien. Namun peraturan
tersebut tidak menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menilai
kompetensi pasien, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian
yang subjektif dan justru membuat pelaksanaan dari hak otonomi pasien
menjadi tidak lagi otonom. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan
Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran 2006 yang dibuat oleh Konsil
Kedokteran Indonesia, menyebutkan bahwa tolak ukur yang digunakan
untuk menilai kompetensi pasien adalah usia dan kemampuan pasien dalam
berkomunikasi. Selanjutnya terhadap pelaksanaan informed consent yang
tidak sesuai, apabila dokter ragu terhadap penilaian kompetensi pasien,
akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui penetapan
pengadilan atas permintaan pihak yang meminta pembatalan. Lebih lanjut
terhadap pelaksanaan informed consent yang tidak sah, dan pasien
mengalami kerugian, maka dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban
baik melalui pengadilan, maupun diselesaikan melalui organisasi profesi,
yakni MKDKI.
Kata kunci: Hak Otonomi Pasien, Kompetensi Pasien, Informed Consent.
031711133020 | 5691 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain