Karya Ilmiah
SKRIPSI (5686) - Terbukanya Rahasia Kondisi Kesehatan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Telemedicine
Rahasia kondisi kesehatan merupakan hak pasien yang harus dijaga oleh
dokter maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Menjaga rahasia ini
merupakan kewajiban setiap pihak dalam pelayanan sebagaimana ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan dan kode etik, tak terkecuali pada pelayanan
kesehatan telemedicine. Sedangkan dalam penyelenggaraan pelayanan
telemedicine sendiri masih diatur terbatas pada Peraturan Menteri Kesehatan
sehingga dalam pelaksanaannya mengacu pada beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan berbeda yang berkaitan dengan kesehatan dan teknologi
informasi. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis
terbukanya rahasia kondisi kesehatan pasien dalam pelayanan kesehatan
telemedicine termasuk mengenai ratio legis pengaturan mengenai kewajiban
menyimpan kondisi rahasia kondisi kesehatan dan bocornya rahasia kondisi
kesehatan tersebut sebagai suatu kelalaian. Metode penulisan penelitian ini
menggunakan metode deskriptif analisis yaitu berdasar studi kepustakaan yang
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang telah terkumpul dan
dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah rahasia kondisi
kesehatan diatur sebagai kewajiban para pihak dalam pelayanan kesehatan karena
berkaitan dengan kehormatan pasien sebagai kepentingan hukum yang wajib
dilindungi oleh hukum dan terbukanya rahasia kondisi kesehatan pasien dalam
pelayanan kesehatan telemedicine dapat terjadi karena kelalaian dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang masuk dalam ranah perdata karena menggunakan konsep
gugatan ganti rugi.
Kata Kunci: Hak Pasien; Kewajiban; Rahasia Kondisi Kesehatan; Telemedicine.
031711133115 | 5686 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain