Karya Ilmiah
SKRIPSI (5684) - Pelanggaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Yang Berimplikasi Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan transaksi barang/jasa yang diadakan guna
tercapainya kesejahteraan ekonomi seperti pemenuhan kebutuhan hidup yang
cukup sebagai penentu kelangsungan hidup suatu Negara. Mengingat pentingnya
Kegiatan Perdagangan dalam pembangunan Ekonomi. Menjadikan dasar
pertimbangan dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (UU Perdagangan) sebagai salah satu upaya Negara untuk
melindungi aktifitas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan mengamanatkan bahwa untuk dapat melakukan perdagangan maka
setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP
berkaitan dengan administrasi sebuah usaha. Pelanggaran SIUP memiliki sanksi
administratif. Dalam pasal 106 UU Perdagangan mengatur tentang pemidanaan
Pelanggaran SIUP. Pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang tidak
memiliki SIUP. Dan dalam beberapa keadaan, pelanggaran SIUP diputus pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum, khususnya mengenai
karakteristik pelanggaran SIUP yang berimplikasi tindak pidana dan bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP. Analisis dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh suatu kesimpulan bahwa Pelaku usaha yang
memenuhi persyaratan wajib memiliki SIUP jika tidak dilaksanakan akan dijatuhi
pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 juncto pasal 106 UU Perdagangan.
Pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP menurut UU Perdagangan
diberikan kepada perseorangan. Walaupun dalam Undang-Undang mengakui
korporasi tetapi pengurus/pemilik yang bertanggungjawab. Ancaman pidana
paling lama 4 Tahun dan paling banyak 10 milyar. Hendaknya pemerintah melalui
instansi terkait memperjelas kondisi dimana Pelanggaran SIUP menjadi sanksi
administrasi dan kapan pelanggaran tersebut menjadi tindak pidana. Para pelaku
usaha hendaknya mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban yang harus
dipenuhi ketika melakukan usaha perdagangan. Agar mereka mengerti sampai
dimana tingkatan usaha mereka membutuhkan legalitas.
Kata Kunci: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pidana, administrasi
031411131071 | 5684 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain