Karya Ilmiah
SKRIPSI (5683) - Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Layanan Rapid Test Untuk Diagnosa Covid-19 Oleh Rumah Sakit
Perjanjian tying diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainan Usaha Tidak Sehat. Mengingat
perjanjian tying secara aktual maupun potensial dapat menghambat persaingan
usaha, maka KPPU (Komisi Pegawas Persaingan Usaha) melakukan penelitian
perkara inisiatif terhadap dugaan adanya perjanjian tying yang dilakukan sejumlah
rumah sakit sehingga ditemukan penawaran paket Rapid Test dengan harga tinggi
dan variatif. Namun penelitian ini terhenti karena tidak ditemukan cukup bukti dan
unsur-unsur pasal yang belum terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian hukum melalui pendekatan peraturan perundang-
undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari
pelaksanaan perjanjian tying dan upaya KPPU dalam menangani dugaan
pelanggaran yang dilakukan rumah sakit. Hasil dari penelitian ini dampak
pelaksanaan tying terkait Rapid Test dapat mengakibatkan adanya pembatasan
akses pasar, penciptaan pasar monopoli, penyamaran praktik penetapan harga dan
atau praktik jual rugi, dan merugikan konsumen atas keberagaman harga. Sehingga
berdasarkan tugas dan wewenangnya, KPPU mengoptimalkan upaya pencegahan
dan perbaikan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat melalui saran dan
pertimbangan terhadap penyediaan fasilitas kesehatan penunjang penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) salah satunya Rapid Test.
Kata Kunci: Perjanjian Tying; Rapid Test; Rumah Sakit; KPPU.
031711133163 | 5683 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain