Karya Ilmiah
TESIS (3950) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Dana Desa
Salah satu manifestasi dari program Nawa Cita dari Presiden Joko Widodo
terkait ‘membangun dari pinggiran’ adalah dengan peningkatan dana desa. Salah satu
kekhawatiran adanya peningkatan dana desa ini adalah terkait dengan semakin
tingginya potensi korupsi pada dana desa, karena sejak sebelum penambahan anggaran
dana desa, sejatinya korupsi yang merajalela Indonesia pada tingkat desa juga sudah
cukup tinggi. Kekhawatiran itu menjadi terbukti ketika tak lama kemudian, kasus
korupsi dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang notabene
terlihat berdasarkan data ICW pada tahun 2018, dimana total kasus korupsi dari tahun
2015-2017 selalu meningkat lebih dari 100% (seratus persen) tiap tahunnya. Terhadap
tindak pidana korupsi yang terjadi, hal yang perlu dilakukan tentulah mengupayakan
pemberantasannya yang salah satunya dilakukan dengan meminta pertanggungjawaban
pidana bagi si bersalah berupa pelaksanaan sanksi sesuai perbuatannya. Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Tindak
pidana penyalahgunaan dana desa dan ADD dan 2. Ratio Decidendi putusan pengadilan
penyalahgunaan dana desa dan add. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan
peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan
penelitian ini, ditemukan bahwa 1. Penyalahgunaan dana desa dan ADD merupakan
bagian dari tindak pidana korupsi sebab di dalamnya terdapat hal-hal yang dapat
merugikan keuangan negara dan pemenuhan hak-hak kesejahteraan masyarakat.
Adapun kategori penyalahgunaan dana desa dalam UU Tipikor yakni: (1)
Merugikan keuangan negara; (2) Penggelapan dalam jabatan; (3) Perbuatan curang;
(4) Benturan kepentingan dalam pengadaan. Oleh karenanya seluruh perangkat
desa yang melakukan perbuatan penyelewengan keuangan khususnya dana desa
dan ADD dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana maka dapat dikenakan
tindak pidana korupsi dana desa dan ADD dan 2. Berdasarkan putusan Nomor
10/Pid.Sus/2015/PN.Mam,, Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2011/PN.BDG, dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1225K/ Pid.Sus /2015, sejatinya dapat dipahami, bahwa
salah satu permasalahan utama terkait penyalahgunaan dana desa dan ADD adalah
terkait dengan kemampuan dalam melakukan perencanaan penggunaan anggaran
dana desa yang cermat dan akurat.
Kata Kunci: anggarana dana desa, pertanggungjawaban pidana, penyalahgunaan
dana desa, korupsi
031814153047 | 3950 Kur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain