Karya Ilmiah
TESIS (3945) - Pencabutan Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang Berakhir Masa Berlakunya dan Tidak Diperpanjang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah
PENCABUTAN IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT) YANG BERAKHIR MASA
BERLAKUNYA DAN TIDAK DIPERPANJANG BERDASARKAN
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG IZIN PEMAKAIAN TANAH
Izin Pemakaian Tanah adalah suatu izin dari Pemerintah Kota Surabaya kepada
warga masyarakat atau subyek hukum lainnya untuk menggunakan tanah yang
merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dengan waktu yang telah ditentukan.
Dasar hukum Izin Pemakaian Tanah adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah (Perda Surabaya 3/2016). Adanya
batasan waktu mengharuskan pemegang Izin Pemakaian Tanah untuk melakukan
perpanjangan Izin Pemakaian Tanah, hal tersebut juga telah diatur dalam Perda
Surabaya 3/2016, sebab salah satu sebab berakhirnya Izin Pemakaian Tanah adalah
berakhirnya masa berlaku Izin Pemakaian Tanah tersebut. Meski demikian, ternyata
masih ada pencabutan terhadap Izin Pemakaian Tanah yang masa berlakunya telah
berakhir dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu perlu dibahas terkait keabsahan
pencabutan Izin Pemakaian Tanah yang telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulisan ini berdasar pada konsep Izin itu
sendiri dan konsep pencabutan izin. Pada akhir penulisan ini, disimpulkan
bahwasanya Pencabutan atas Izin Pemakaian Tanah yang telah berakhir dan tidak
diperpanjang adalah tidak sah sebab Izin Pemakaian Tanah yang telah berakhir
tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kata Kunci: Surat Ijo, Izin Pemakaian Tanah, Pencabutan Izin, Perpanjangan Izin.
03181415064 | 3945 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain