Karya Ilmiah
SKRIPSI (5681) - Legalitas Transaksional Jual Beli Waran Terstruktur Di Indonesia
Dalam perkembangan pasar modal Indonesia, instrumen investasi yang
diperdagangkan makin variatif, salah satunya adalah waran terstruktur yang sedang
disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Diperlukan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melalui
penyusunan regulasi, terutama pihak investor. Hal ini dikarenakan mereka sangat
dimungkinkan untuk mengalami kerugian dalam proses perdagangan waran
terstruktur, terutama ketika mereka menempatkan diri sebagai pembeli waran
terstruktur di pasar sekunder. Singapura melalui SGX Rulebook Chapter 5 dan
Securities and Futures Act dan Malaysia melalui Main / ACE Listing Requirement
dan Capital Markets and Services Act 2007 telah melegalkan perdagangan
structured warrant di negaranya. Indonesia dapat menjadikan regulasi-regulasi
tersebut sebagai referensi dalam penyusunan RPOJK Waran Terstruktur.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual
approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, yaitu
peraturan perundang-undangan terkait waran terstruktur, dan bahan hukum
sekunder meliputi rancangan perundang-undangan dan publikasi akademik.
Kata Kunci: Waran Terstruktur; Perlindungan Hukum; Investor; Perusahaan
Penerbit.
031711133031 | 5681 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain