Karya Ilmiah
SKRIPSI (5680) - Perlindungan Hukum Terhadap Atlet E-Sports Dibawah Umur Sebagai Pekerja Anak
e-Sports merupakan industri baru yang cukup menjanjikan pada saat ini. Penggiat
bidang ini terdiri dari berbagai kalangan, baik orang dewasa hingga anak-anak.
Atlet e-Sports dibawah umur menjadi sasaran utama dari perusahaan e-Sports untuk
menggunakan jasanya dalam berkompetisi. Anak yang menjadi atlet e-Sports ini
lah yang kemudian disebut pekerja anak. Penulis menggunakan tipe penelitian
hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan
studi kasus. Keabsahan perjanjian kerja dan hubungan kerja antara anak dibawah
umur sebagai atlet e-Sports dengan perusahaan e-Sports harus turut menyertakan
peran orang tua atau wali yang memiliki kuasa atas anak tersebut. Hubungan kerja
yang sah adalah hubungan kerja yang memenuhi unsur hubungan kerja yakni
perintah, pekerjaan, dan upah. Jika suatu hubungan kerja tidak memenuhi salah satu
unsur saja, maka tidak dapat disebut dengan hubungan kerja. Hubungan kerja yang
terjalin antara atlet e-Sports dibawah umur dengan perusahaan e-Sports adalah sah.
Atlet e-Sports dibawah umur merupakan pekerja anak yang mengembangkan bakat
dan minat menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. KEP. 115/MEN/VII/2004. Perlindungan hukum atas pelanggaran
hak-hak normatifnya berupa perundingan bipartit dan dapat dilanjutkan pada
gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang putusannya bersifat final dan
tidak dapat diajukan banding.
Kata Kunci: e-Sports, Pekerja Anak, Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, Peran
Orang Tua/Wali
031711133241 | 5680 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain