Karya Ilmiah
SKRIPSI (5677) - Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan dalam Penagihan Pinjaman Online dengan Ancaman, Asusila dan Pornografi
Perusahaan pinjaman virtual atau fintech P2P lending hadir sebagai lembaga jasa
keuangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Artinya, P2P lending
disediakan melalui sistem online yang memfasilitasi pertemuan antara pemberi
pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur) untuk melakukan
perjanjian pinjam-meminjam. Penyelenggara berhak untuk menagihkan utang
debitur berdasarkan perjanjian penyelenggaraan antara penyelenggara dan pemberi
pinjaman. Namun, penagihan yang dilakukan melalui karyawannya (desk collector)
dilakukan dengan ancaman, asusila dan pornografi yang merupakan tindak pidana.
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana dan
pertanggungjawaban pidana penyelenggara aplikasi virtual loan dalam penagihan
pinjaman online dengan ancaman, asusila dan pornografi. Cara penagihan yang
berindikasi tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara yang
berbadan hukum dan terdaftar di OJK, tetapi juga yang ilegal. Skripsi ini
menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan
beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh
penyelenggara dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) atau ayat (4) UU ITE dan
pemidanaannya adalah pidana denda. Penyelenggara aplikasi virtual loan ilegal,
melalui pengurusnya turut membantu perbuatan tersebut sebagai medeplichtige
karena menyediakan sarana yaitu akses data pribadi debitur berupa informasi
elektronik yang digunakan untuk mengancam.
Kata kunci: Ancaman, Asusila, Pinjaman, Pornografi.
031711133046 | 5677 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain