Karya Ilmiah
SKRIPSI (5676) - Pengawasan Dewan Pengawas Syariah terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah Pada Bank Syariah
Lembaga keuangan islam saat ini mulai berkembang pesat di Indonesia. Hal tersebut
ditandai dengan semakin banyak kemunculan lembaga keuangan yang kegiatan
operasionalnya berbasis prinsip syariah salah satunya Bank Syariah. Untuk menjaga
eksistensi dan kualitas Bank Syariah dalam menjalankan operasionalnya, perlu ada
pengawasan dari aspek Kepatuhan prinsip syariah. Dalam hal ini, pengawasan
terhadap Kepatuhan prinsip syariah tidak mudah apabila melihat dinamika Perbankan
yang sangat cepat sehingga menjadi problematika dan tantangan tersendiri. Dari
permasalahan tersebut, isu hukum yang diangkat yaitu berkaitan dengan pengawasan
Kepatuhan prinsip syariah oleh DPS pada Bank Syariah serta tanggung jawab DPS
atas pelanggaran terhadap Kepatuhan prinsip syariah pada Bank Syariah. Metode
yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil dari
analisa menunjukan bahwa pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah pada
Bank Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas DPS
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan dengan
baik. Pelanggaran atau penyelewengan terhadap Kepatuhan prinsip syariah yang
terjadi akibat kelalaian atau kesalahan DPS akan menimbulkan suatu akibat hukum.
Akibat hukum tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban DPS. Bentuk tanggung
jawab DPS dapat berupa pengenaan sanksi administratif, sanksi pidana, hingga
pelarangan menjadi DPS.
Kata Kunci : DPS, Kepatuhan Prinsip Syariah, Tanggung Jawab
031711133128 | 5676 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain