Karya Ilmiah
SKRIPSI (5675) - Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 71 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Dalam Pasal 71 D ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak menyatakan Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak
mengajukan ke pengadilan berupa permohonan restitusi yaitu ganti kerugian baik
materiil atau immateriil yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan yang
selanjutnya menurut Pasal 71 D ayat (2) restitusi tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-
normatif, yang bertujuan untuk pertama, untuk mengkaji, menganalisis, hingga
menghasilkan penjelasan yang sistematis mengenai aturan perundang-undangan
yang menjadi landasan adanya hak restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak
pidana. Kedua, untuk mengkaji, menganalisis, hingga menghasilkan penjelasan
yang sistematis mengenai apa yang menjadi ratio decidendi putusan pengadilan
dalam perkara pidana terkait restitusi ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2017. Ketiga, untuk mengkaji, menganalisis, hingga menghasilkan saran-
saran yang dapat mengisi kekosongan hukum dari akibat hukum bagi terpidana
yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) terkait restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak
pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kekosongan aturan hukum
yang mengatur akibat hukum apabila terpidana tidak melaksanakan putusan
inkracht van gewijsde terkait restitusi bagi Anak Korban. Dengan tidak diaturnya
daya yang dapat memaksa bagi terpidana untuk melaksanakan putusan inkracht van
gewijsde terkait restitusi kepada Anak Korban, apabila terpidana tidak mampu atau
tidak beritikad baik untuk membayarkan restitusi kepada Anak Korban, maka tidak
akan berakibat hukum apapun bagi terpidana.
Kata Kunci: Anak Korban, Restitusi, Ratio Decidendi, Akibat Hukum
031711133036 | 5675 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain