Karya Ilmiah
SKRIPSI (5673) - Tanggung Gugat Konsumen Gagal Bayar Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sepanjang tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini dunia tengah dilanda pandemi
virus yang dikenal dengan sebutan pandemi COVID-19. Di Indonesia pandemi
COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam melalui
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Keppres
12/2020). Konsumen atau debitur pada perusahaan pembiayaan konsumen
mendalihkan bahwa Keppres 12/2020 ini dapat dijadikan alasan force majeure
sehingga kontrak yang telah dibuat dapat disimpangi atau dibatalkan. Untuk itu
peneliti melakukan penelitian hukum guna menemukan jawaban apakah pandemi
COVID-19 dapat dijadikan alasan force majeure dalam kontrak pembiayaan
konsumen. selain itu, peneliti juga akan menelaah upaya hukum apa yang dapat
dilakukan konsumen gagal bayar akibat pandemi COVID-19 atas penetapan
wanprestasi pada perusahaan pembiayaan. Penelitian ini merupakan tipe
penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pandemi COVID-19
meskipun telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam berdasarkan
Keppres 12/2020 tidak dapat serta merta dijadikan alasan force majeure sehingga
para pihak dapat menyimpangi atau bahkan membatalkan kontrak yang telah
dibuat. Sebagai bentuk payung hukum, pemerintah telah menerbitkan POJK
Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (selanjutnya
disebut POJK 14/2020). Melalui POJK 14/2020 tersebut konsumen terdampak
pandemi COVID-19 khsusnya konsumen pada perusahaan pembiayaan konsumen
dapat mengajukan restrukturisasi pembiayaan sebagai upaya hukum agar
mendapat keringanan pembayaran angsuran kredit.
Kata Kunci: Pandemi COVID-19; Force Majeure; Restrukturisasi
Pembiayaan Konsumen.
031711133158 | 5673 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain