Karya Ilmiah
TESIS (3943) - Asas manfaat Dan Kepentingan Umum Dalam Penyelenggaraan Penerbangan Tarif Tiket Pesawat
Alat pengangkutan merupakan salah satu penunjang utama dalam penyebaran
pertumbuhan pembangunan di Indonesia secara cepat, tepat dan merata. Mengingat
latar geografis Indonesia yang terdiri dari daratan, perairan dan udara mendorong
percepatan moda transportasi yang nyaman, aman dan efektif serta efisien bagi
masyarakat. Terutama pengangkutan udara dalam hal ini adalah pesawat terbang.
Masyarakat sebagai penumpang suatu pesawat terbang memiliki hak dan kewajiban
terhadap maskapai penerbangan tersebut, begitu pula sebaliknya. Kedua pihak
tersebut memiliki hak dan kewajiban sejak terjadi perjanjian pengangkutan diantara
keduanya. Perjanjian pengangkutan dianggap sah ketika pihak penumpang sepakat
untuk membayar biaya jasa penerbangan dan pihak pengangkut sepakat untuk
mengangkut dari dan ke tempat tujuan dengan aman dan selamat. Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tersebut menggantikan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan
lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30%. Adapun kenaikan batas
bawah menjadi 35% tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Peraturan baru tersebut tidak mencerminkan asas kemanfataan dan kepentingan
umum, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf a dan e Undang-undang No 1
tahun 2009 tentang Penerbangan serta tidak memenuhi hak penumpang sebagai
konsumen yaitu kepastian hukum yang disebutkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-
undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait kepastian tarif
tiket pesawat, dan di situasi pandemi covid-19 ini tidak hanya perusahaan
penerbangan yang mengalami kerugian, tetapi juga banyak pihak. Sehingga aturan
terkait batas bawah sebesar 35% sangat merugikan masyarakat.
Kata Kunci : Tarif tiket pesawat, penerbangan, asas manfaat, asas kepentingan
umum, perlindungan konsumen.
031624153041 | 3943 Abh a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain