Karya Ilmiah
TESIS (3940) - Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Di PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
Pembahasan utama dalam penelitian ini berawal dari berkembang pesatnya
financial technology, atau banyak yang menyebut fintech. Dalam tubuh fintech itu
sendiri banyak terdapat berbagai macam layanan, salah satunya adalah Peer to
Peer Lending. Seiring berjalannya waktu perkembangan Peer to Peer Lending
semakin dan terus membesar, hal tersebut begitu dirasakan oleh PT Akseleran
Keuangan Inklusif Indonesia sebagai salah satu perseroan yang bergerak dalam
layanan Peer to Peer Lending. Peraturan di Indonesia menggunakan nama
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk
menerjemahkan istilah Peer to Peer Lending. Otoritas Jasa Keuangan
menerbitkan peraturan Nomor: 77 / POJK.01 / 2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai dasar hukum adanya Peer
to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi di Indonesia. Pada kesempatan kali ini, secara garis besar melakukan
analisa apakah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
yang dilakukan oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia telah sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 / POJK.01 / 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lebih terperinci
untuk memberikan gambaran pihak-pihak yang terdapat di dalamnya,
karakteristiknya, hubungan hukum antar para pihak, dampak, risiko, serta
tanggung gugat bagi para pihak di dalamnya sehingga mengetahui potensi
terjadinya Wanprestasi yang mungkin timbul pada kemudian hari.
Kata Kunci: Tanggung gugat, Peer to Peer Lending, Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
031714153017 | 3940 Rad p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain