Karya Ilmiah
TESIS (3935) - Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtsmatige Overheidsdaad) Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
Pasca diberlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UUAP) telah memperluas kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
(TUN) untuk mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan. Pasal 85 UUAP telah
menyatakan secara tegas bahwa Peradilan Umum harus mengalihkan pemeriksaan
perkara Tindakan Pemerintahan ke Peradilan TUN. Mahkamah Agung pada tanggal
20 Agustus 2019 juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan
Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau
Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Meski demikian, gugatan
Tindakan Pemerintahan masih banyak yang diajukan di Peradilan Umum dan tidak
banyak yang diajukan ke Peradilan TUN. rendahnya jumlah perkara Tindakan
Pemerintahan di Peradilan TUN antara lain disebabkan oleh belum jelasnya
beberapa konsep hukum yang berkaitan dengan Tindakan Pemerintahan sebagai
objek sengketa di Peradilan TUN. Belum jelasnya konsep berkaitan dengan
Tindakan Pemerintahan tersebut menyebabkan baik warga masyarakat pencari
keadilan maupun aparatur penegak hukum belum mengetahui dengan pasti perihal
Tindakan Pemerintahan yang menjadi objek sengketa di Peradilan TUN. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) semua tindakan hukum dan tindakan faktual
pemerintahan dapat diajukan perlindungan hukum ke Peradilan TUN, kecuali
Tindakan Pemerintahan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
untuk diperiksa di Peradilan Umum dan Tindakan Pemerintahan yang bersifat
keperdataan dan/atau bersumber dari wanprestasi; dan (2) Dasar pengujian
(toetsing gronden) sengketa Tindakan Pemerintahan adalah instrumen hukum
publik berupa peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan
yang baik, serta tidak menggunakan dasar pengujian Pasal 1365 BW yang dahulu
dipakai dalam pengujian sengketa perbuatan melanggar hukum oleh penguasa
(OOD) pada pemeriksaan di Peradilan Umum oleh Hakim Perdata.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peradilan Tata Usaha Negara, Kompetensi
Peradilan, Dasar Pengujian, Tindakan Pemerintahan, Perbuatan Melawan Hukum
Oleh Pemerintah.
031814153088 | 3935 War p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain